Powered By Blogger

Rabu, 28 Desember 2011

Pandangan Masyarakat tentang Hak-hak Reproduksi dalam Keluarga

BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang
               Manusia diciptakan selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban. Begitu pula sebagai makhluk sosial, manusia hendaknya dapat menjaga hubungan baik dengan sesama, sehingga menumbuhkan rasa kepedulian sosial.
               Begitupun dalam hubungan suami istri, hendaknya hubungan diantara keduanya dapat memiliki rasa saling menghargai dan menghormati dalam hal kehidupan sehari-hari. Selain dalam masalah ekonomi, mereka juga harus memperhatikan hal-hal lain seperti hak-hak reproduksi dalam keluarga. 
               Dalam hal ini, masalah yang sering terjadi adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran pasangan usia subur dan remaja akan hak-hak reproduksi. Hak-hak dan kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana (KB) yang merupakan dasar terwujudnya keluarga kecil berkualitas belum dipahami oleh sebagian masyarakat dan keluarga. Sebagian masyarakat, orang tua maupun remaja sendiri belum memahami hak-hak dan kesehatan reproduksi remaja. Masyarakat dan keluarga masih enggan untuk membicarakan masalah reproduksi secara terbuka dalam keluarga. Para anak dan remaja lebih merasa nyaman mendiskusikannya secara terbuka dengan sesama teman. Hal ini disebabkan oleh pemahaman nilai-nilai adat, budaya, dan agama yang menganggap pembahasan kesehatan reproduksi sebagai hal yang tabu. Sementara itu, pusat atau lembaga advokasi dan konseling hak-hak dan kesehatan reproduksi bagi remaja yang ada saat ini masih terbatas jangkauannya dan belum memuaskan mutunya. Pendidikan kesehatan reproduksi remaja melalui jalur sekolah nampaknya juga belum sepenuhnya berhasil. Semua ini mengakibatkan banyaknya remaja yang kurang memahami atau mempunyai pandangan yang tidak tepat tentang masalah kesehatan reproduksi. Pemahaman yang tidak benar tentang hak-hak dan kesehatan reproduksi ini menyebabkan banyaknya remaja yang berperilaku menyimpang tanpa menyadari akibatnya terhadap kesehatan reproduksi mereka sendiri.

    II.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendapat masyarakat tentang hak-hak reproduksi dalam keluarga?
2.      Bagaimanakah isi dari hak-hak reproduksi dalam keluarga?

 III.            Tujuan Penelitian
            Berdasarkan dari rumusan masalah diatas, manfaat penelitian dari  masalah hak-hak reproduksi dalam keluarga diantaranya:
1.      Menambah pengetahuan masyarakat pentingnya hak-hak reproduksi dalam keluarga
2.      Terciptanya keluarga yang sejahtera dengan konsep keluarga berencana

 IV.            Manfaaat
            Dengan mengacu pada pendapat dan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak reproduksi dalam keluaarga, maka diharapkan dengan ini masyarakat akan semakin mengerti tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga agar hak-hak dan kewajiban dalam keluarga khususnya masalah reproduksi bisa terlaksana.

    V.            Metode Penelitian
            Obyek survey/penelitian yang dilakukan peneliti pada tanggal 27 Desember tahun 2011 yaitu tentang hak-hak reproduksi dalam keluarga diantaranya adalah kepada Ibu-Ibu yang berdomisili di daerah Kelurahan Dinoyo Kota Malang :

Nama                 : Ika Setiawati
Ttl                     : Malang, 14 November 1984
Alamat               : RT: 10 RW: 2 Dinoyo Malang
Pekerjaan           : Guru
                           
Nama                 : Khusnul Khotimah
Ttl                      : Malang, 13 Agustus 1966
Alamat               : RT: 10 RW: 2 Dinoyo Malang
Pekerjaan           : Swasta


Nama                 : Siti Fathonah
Ttl                      : Blitar, 27 Desember 1973
Alamat               : RT: 10 RW: 2 Dinoyo Malang
Pekerjaan           : Swasta
      
               Metode yang peneliti ambil adalah dengan memakai metode wawancara. Wawancara yang dilakukan meliputi masalah-masalah kehidupan mereka sehari-hari khususnya dalam hal hak-hak reproduksi dalam keluarga.
                                                  
 VI.            Sistematika Penulisan
              Dalam mempermudah survey/penelitian ini, maka sistematika penulisan dibagi menjadi tiga bab, yang tiap-tiap bab memiliki pembahasan sendiri sehingga memudahkan dalam pemaparan data. Pada Bab I lebih pada bahan-bahan atau data mentah yang akan diteliti mulai dari latar belakang, rumusan masalah dan manfaat penelitian. Selanjutnya Bab II mengacu pada pemaparan data dan juga analisis sehingga informasi yang didapat bisa diolah. Bab III berisi penutup, kesimpulan dan saran-saran. Sehingga didapatkan hasil yang sistematis dan bisa dijadikan bahan acuan dalam melakukan sebuah penelitian sederhana.

BAB II
PEMBAHASAN
1.   Pemaparan Data
              Agar dalam survey / penelitian yang kami lakukan dapat sistematis, maka dalam hal ini peniliti membuat rangkuman tentang pemaparan data dari hasil survey yang dilakukan kepada narasumber yaitu Ibu Ika Setiawati yang bertempat tinggal di RT: 10 RW: 2 Kelurahan Dinoyo disini sebagai sampel, diantaranya sebagai berikut :

Pertanyaan
Sangat penting
Penting
Tidak penting
Pentingkah menurut anda hak-hak reproduksi dalam keluarga?

ü      


Pertanyaan
Tahu
Ragu-ragu
Tidak tahu
Apakah anda tahu apa itu hak-hak reproduksi dalam keluarga?
ü  


Apakah keluarga anda sudah melaksanakan hak-hak reproduksi dalam keluarga?

ü  

Apakah anda tahu siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan hak-hak reproduksi dalam keluarga?

ü  

                         
Pertanyaan
Tahu
Ragu-ragu
Tidak tahu
Apakah anda tahu bahwa hak-hak reproduksi dalam keluarga telah diatur oleh Pemerintah?


ü  
Apakah anda tahu solusi agar hak-hak reproduksi dalam keluarga bisa tercapai?

ü  


2.   Analisis Data
              Dari data-data yang didapat peneliti, terdapat beberapa permasalahan yang tidak terwakili dalam pemaparan diatas, khususnya menyangkut hak-hak reproduksi perempuan, seperti :
a)      Pengabaian hubungan gender
KB berasumsi bahwa hasrat seks laki-laki selalu aktif dan harus selalu dipenuhi perempuan, sedang perempuan sendiri dilihat sebagai penghasil anak yang menghadapi kemungkinan mengandung.
b)     Pembatasan hak perempuan untuk memilih alat kontrasepsi
Tidak lengkapnya informasi yang tersedia mengakibatkan pilihan hanya terbatas pada beberapa metode seperti IUD dan metode hormonal. Cara seperti ini merupakan intervensi panjang terhadap alat reproduksi perempuan (selama beberapa tahun atau bulan) sedangkan perempuan berpeluang untuk hamil hanya selama beberapa jam dalam setiap siklus haid.
c)      Makin mahalnya harga alat kontrasepsi
Sejak munculnya krisis ekonomi tahun 1997, maka harga alat kontrasepsi meningkat pesat. Hal ini mengakibatkan banyaknya ibu hamil yang melakukan cara-cara yang beresiko tinggi untuk menggagalkan kehamilannya seperti : aborsi, minum jamu, pijat, dan sebagainya. Walaupun sekarang sudah banyak alat kontrasepsi yang terjangkau, banyak masyarakat menengah ke bawah yang masih enggan menggunakannya.
d)     Pendekatan target dan akibatnya
Pendekatan target mengakibatkan pemeriksaan medis yang sembrono, informasi yang tidak memadai tentang efek sampingan cara kontrasepsi, pelayanan kontrasepsi yang tidak memandang kebutuhan khusus perempuan.

    BAB III      
PENUTUP
A. Kesimpulan
              Kesimpulan dari peneliti setelah melihat hasil dari survey/penelitian yang dilakukan kepada para ibu rumah tangga dan beberapa bapak yang dijadikan obyek dalam penelitian dengan tema hak-hak reproduksi dalam keluarga diantaranya bahwa mereka mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda-beda sehingga peneliti berkesimpulan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya tahu tentang apa itu hak-hak reproduksi dalam keluarga. Sehingga diperlukan sebuah respon dari Pemerintah, Dinas Kesehatan, ataupun dari Ormas dan LPM agar masyarakat menjadi sadar dan tahu pentingnya hak-hak reproduksi dalam keluarga.
              Selain itu, peran yang sangat penting dalam masalah hak-hak repoduksi adalah peran dari keluarga itu sendiri karena disini keluarga adalah sebuah ruang lingkup yang ditempati dalam kehidupan sehari-hari sehingga bisa menjadi sebuah kontrol akan tingkah laku yang dilakukan anak mulai dati sejak dini. Sehingga peneliti berpendapat bahwa untuk membangun sebuah keluarga yang sadar akan pentingnya sebuah hak-hak reproduksi, maka yang harus dilakukan adalah peran dari keluarga itu sendiri.         

B.  Saran saran
              Setelah melihat hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti selama ini, maka saran yang dapat diberikan peneliti diantaranya :
·         Bantuan kesehatan bagi korban kekerasan sudah ada, namun belum diikuti oleh upaya bantuan hukum (bisa dalam bentuk biaya dan pengacara).
·         Partisipasi masyarakat dalam mendorong kesehatan warga masih kurang.
·         Partisipasi perempuan dalam proses penganggaran belum maksimal. Targetnya utnuk mendorong lebih banyak usulan perempuan terkait dengan peningkatan kesehatan reproduksi.
·         Pemerintah perlu membuat kegiatan kesehatan reproduksi yang beragam seperti kegiatan penyuluhan reproduksi.
·         Pendampiagan hukum pada masyarakat.
·         Upaya mendorong kesadaran warga perlu didukung oleh tenaga penyuluh yang jemput bola.
·         Posyandu bisa dijadikan sarana untuk peningkatan derajat kesehatan reproduksi dan partisipasi masyaraka
                                   
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dirjen Pembinaan KesehatanMasyarakat, 1996, “Kesehatan Reproduksi di Indonesia”: Jakarta.
Mohamad, Kartono, 1998, “Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi”, Pustaka SinarHarapan: Jakarta.
Adrina, Purwandari,K., Triwijati, NKE., Sabaroedin, S.i 1998 "Hak-hakReproduksi" Perempuan Yang Terpasung Pustaka Siiiar Hai-apaii: Jakarta.
Everett, Suzanne. 2007, Buku Saku Kontrasepsi dan Kesehatan Seksual Reproduktif. EGC: Jakarta
Saifudin, Abdul Bar, dkk. 2006 Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Yayasan Bina Pustaka: Jakarta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar